• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

KPK Langgar HAM, Andai Putusan Pra Peradilan atau Putusan Sela atau Vonis Pokok Perkara Hasto Bebas Demi Hukum

kris by kris
5 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga penyidikan yang dilakukan oleh Para Penyidik KPK terhadap Hasto dalam hubungannya terkait dengan Harun Masiku yang melarikan diri, oleh karenanya *_bagaimana KPK, dapat menyatakan Hasto obstruksi terhadap kasus korupsi, karena syarat utama tuduhan terhadap pelaku delik korupsi adalah, harus terdapat unsur yang telah mengakibatkan faktor kerugian keuangan atau perekonomian negara secara nominal’_*

*_Maka alhasil dalam perspektif logika hukumnya, “Penuntut Umum KPK (Jaksa KPK) sulit dapat membuktikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh gratifikasi atau suap antara orang sipil (Harun Masiku) kepada orang sipil (Hasto Kristiyanto/HK)”._*

Lalu kenyataannya KPK menuntut pasal obstruksi pada ranah korupsi, sedangkan peristiwa (materil) sesungguhnya adalah gratifikasi antara seorang sipil dengan sipil? Bertambah rancu, karena jika yang disuap bernama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP namun penyuapnya belum pernah terbukti ada pengakuannya dalam BAP hasil Penyidikan KPK serta pelaku penerima suap sesungguhnya yang tercatat dalam dokumentasi negara, Wahyu Setiawan (WS) telah mendapat vonis inkracht dan dalam putusannya, WS menyatakan tidak pernah terima uang dari Hasto. Lalu Hasto terima suap dari siapa? Bukan kelak tuntutan yang bermula dari surat dakwaan menjadi tidak cermat, kabur (obscuur).

BeritaTerkait

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Page 3 of 7
Prev1234...7Next
Previous Post

Pokja PWI Kota Bandung Tebar 300 Takjil Gratis di Hari Keempat Ramadan

Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

Related Posts

Ragam

Reshuffle Untuk Percepat Program Prabowo-Gibran

27 April 2026
Ragam

Sinergi Strategis PT. TKG dan UMC: Perkuat Kapasitas Ormawa demi Mencetak Generasi Unggul

27 April 2026
Ragam

Ikatan Jurnalis Muslim Indonesia (IJMI), Resmi Berganti Pena Muslim Bersatu

27 April 2026
Ragam

“Off-Ramp dalam Darurat Amunisi: Mengapa AS Memilih Gencatan, Bukan Serangan Besar ke Iran”

27 April 2026
Ragam

Rekam Jejak Sang Maestro Hukum Dr Masyhudi dari Kota Semarang, Jabat Irjen Kemendes

27 April 2026
Ragam

Law Firm Ratakan & Partners: Polisi Bandung Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan Advokat

27 April 2026
Next Post

Rangkul Seluruh Masyarakat, Danrem 081/DSJ Sambangi 2 Perguruan Silat di Madiun

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021