Damai Hari Lubis (Pemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Fungsi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dibekali banyak kewenangan, diantaranya andai dalam kondisi tertentu dibolehkan melakukan tindakan dengan aksi paksa (coercive power), bahkan dapat menggunakan tambahan tenaga aparatur Polri serta difasilitasi oleh keuangan negara sekalipun harus melakukan investigasi ke bank di luar negeri tempat terduga mengadakan transaksi dan atau mengejar serta menangkap tersangka di luar negeri.
Dikarenakan fungsi dan kewenangan serta fasilitas yang dimiliki KPK. Maka, perilaku KPK nampak anomali dan tidak berlaku equal, sebab ketika OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project), walau bukan bagian dari Lembaga Negara RI. Namun hasil investigasi dari organisasi dunia ini, dapat menjadi bukti temuan atau informasi berharga, karena OCCRP berani mempublikasi Jokowi adalah presiden nomor 2 dari 5 pemimpin terkorup didunia (195 negara), tapi KPK bukan melakukan koordinasi (kerja sama) dengan pihak OCCRP justru dingin menyikapinya, malah teriak minta tolong kepada publik, _”jika mendapatkan bukti agar menyerahkannya kepada KPK”._