BANDUNG,– Korban KDRT SS warga Kabupaten Pangandaran, melaporkan kembali mantan suaminya MF ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat atas dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, SS juga telah melaporkan tindak KDRT ke Polda Jawa Barat.
Dalam laporan polisi tanggal 4 Januari 2022 nomor LP/B/05/1/2022/SPKT/polda jabar/ korban bersama tim pengacaranya mengadukan MF atas dugaan tindak pidana pasal 93 UU No 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Dikatakan korban, kasus tersebut berawal ketika ia dan tim pengacaranya berkumpul untuk mempersiapkan gugatan perceraian dengan mantan suaminya.
Pada saat mengumpulkan data di temukan nama yang beda dalam akte nikah dengan beberapa dokumen terkait keluarga MF.











