“Karena berkaitan dengan gugatan cerai tak ingin gagal karena alasan salah nama, akhirnya tim pengacara mencari tahu ke dinas terkait. Ternyata setelah di cek ada 2 nama tercantum dalam KTP yang berbeda. Bukan hanya nama yang berbeda NIK berbeda, tanggal lahir pun beda,”ucap korban di Bandung, Rabu (5/1).
Ijudin Rahmat sebagai tim Kuasa Hukum mengatakan, untuk memastikan perbedaan tersebut, korban menghubungi Sekjen Parfis untuk meminta fotokopi data Akte dan AHU (ijin operasional kementerian Hukum dan Ham ) PARFIS.
“Ternyata benar KTP ganda tersebut di gunakan untuk dua akte yang berbeda. Pertama akte nikahnya dan kedua akte pendirian PARFIS,”ucap Ijudin.
Karena kejanggalan itu akhirnya korban didampingi pengacaranya menyambangi Polda Jawa Barat untuk konsultasi kasus tersebut.













