“Setelah ditelusuri ternyata benar terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pasal 93 UU No 23 tahun 2006 sebagai mana di ubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman 6 tahun penjara,”ujar Ijudin.
Akibat perbuatan MF, korban banyak menderita kerugian. Selain kerugian secara finansial, juga kerugian non finansial.
“Dari mulai awal pernikahan pesta pernikahan ga ngasih biaya. Setelah dinikah ga di kasih nafkah cuma di perkejakan lebih dari pembantu, pembantu saja dapat gaji bulanan lah saya cuma jadi kacung belum lagi di perkerjakan di cafe miliknya tanpa di gaji pokok nya rugi banyak deh. Nanti kita lihat saja di gugatan ganti rugi,”ujar korban. (*)











