• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Februari 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kontraktor Pelaksana Dua Proyek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kena Sanksi Denda

Kontraktor Pelaksana Dua Proyek Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kena Sanksi Denda

kris by kris
1 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Proyek miliaran rupiah pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua lokasi berbeda mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya hal tersebut, pihak kontraktor pelaksana terima sanksi denda, Selasa (31/12/2024).

Kedua proyek dilaksanakan oleh CV. Maju Jaya N sesuai dalam perjanjian kontrak yang disepakati antara kedua belah pihak selesai 14 Desember 2024.

Ada beberapa faktor dilapangan mengalami keterlambatan, ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae dalam penjelasan saat dikerumuni awak media dilokasi pekerjaan yang sedang berlangsung.

“Keterlambatan pekerjaan proyek faktor cuaca selalu hujan sehingga berakibat aktifitas para pekerja jadi terkendala,” ungkapnya.

BeritaTerkait

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026

Lebih lanjut lagi dikatakannya, jadi atas keterlambatan pekerjaan ini, kami pihak pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana, agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana waktu perpanjangan kami berikan selama 50 hari dengan segala konsekwensinya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Menteri Nusron: Berikan Kepastian Hukum terhadap Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Next Post

Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Related Posts

Edukasi

Keren! Sesuai Pasal 436 KUHP Korban Kekerasan Verbal bisa Melaporkan Pelaku

31 Januari 2026
Hukum

Keluarga Ikhlaskan Kepergian Athafariz, Polisi Imbau Waspada Instalasi Listrik

31 Januari 2026
Hukum

Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Harus Dihormati, Bukan Diabaikan

30 Januari 2026
Hukum

Sidang Condotel Riau Martadinata Bandung Digelar, Saksi Ahli Ungkap Ada Pelanggaran Tata Kelola Perseroan

30 Januari 2026
Hukum

Bupati Cirebon Imron Rosyadi Digugat Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Rp35 Miliar

30 Januari 2026
Hukum

Sebut UPTD PPA Hanya Klaim, Kuasa Hukum Korban Eksploitasi Anak SL: Pemkot Tasikmalaya Bergerak Lambat!

29 Januari 2026
Next Post

Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021