KUALA KAPUAS || Bedanews.com – Proyek miliaran rupiah pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di dua lokasi berbeda mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya hal tersebut, pihak kontraktor pelaksana terima sanksi denda, Selasa (31/12/2024).
Kedua proyek dilaksanakan oleh CV. Maju Jaya N sesuai dalam perjanjian kontrak yang disepakati antara kedua belah pihak selesai 14 Desember 2024.
Ada beberapa faktor dilapangan mengalami keterlambatan, ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Karolinae dalam penjelasan saat dikerumuni awak media dilokasi pekerjaan yang sedang berlangsung.
“Keterlambatan pekerjaan proyek faktor cuaca selalu hujan sehingga berakibat aktifitas para pekerja jadi terkendala,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi dikatakannya, jadi atas keterlambatan pekerjaan ini, kami pihak pemerintah memberikan perpanjangan waktu kepada pihak pelaksana, agar pekerjaan ini dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana waktu perpanjangan kami berikan selama 50 hari dengan segala konsekwensinya.
“Apabila pekerjaan tidak juga rampung, maka pihaknya akan mengambil langkah memutuskan hubungan kerja,” tegas Karolinae. (Tatang Progresif).