Oleh: Djafar Badjeber
Jakarta – bedanews.com – Konflik masalah pertanahan di negeri kita tak kunjung selesai. Meskipun hampir setiap rezim berjanji akan menindak tegas para mafia tanah, tetap saja berulang dan berulang!
Kita sudah punya Undang-Undang no.1 tahun 1958, Undang-Undang Pokok Agraria no. 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah no.10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah dan PP no.24 Tahun 1997 dan berbagai Peraturan Perundangan lainnya sebagai Turunannya.
Berdasarkan PP 10 Tahun 1961 dan PP 24 Tahun 1997 sudah jelas dan rinci cara pendaftaran tanah.
Mengat status pemilikan tanah begitu penting bagi seseorang, maka wajar bila ia membela tanahnya mati-matian. Sebab, menyangkut masa depan anak dan cucunya serta turunannya.
Perintah peraturan perundangan tentang pendaftaran Desa demi Desa atau Daerah- Daerah setingkat tidak berjalan mulus (padshal sejak 1961).











