Dalam pasal 3 PP 10/1961; Dalam daerah yang ditunjuk menurut pasal 2 ayat (2) semua bidang tanah diukur Desa demi Desa.
Dalam pasal 3 ayat(3); sebelum sebidang tanah diukur, terlebih dahulu diadakan; a. Penyelidikan riwayat bidang tanah itu dan b. Penetapan batas-batasnya.
Ayat (5); jika ada perselisihan tentang batas antara beberapa bidang tanah yang letaknya berbatasan atau perselisihan tentang siapa yang berhak atas suatu bidang tanah, maka panitia berusaha menyelesaikan hal itu dengan yang berkepentingan secara damai.
Berdasarkan pengalaman selama ini, perselisihan itu tidak mampu dijembatani dengan bijak oleh panitia tanah, akan tetapi langsung dibawah ke ranah hukum baik secara pidana atau perdata.
Begitu kasus itu dibawah ke Pengadilan, maka bisa ditebak siapa pemenangnya. Sebab bukan siapa yang benar, tetapi siapa yang kuat.













