Bukan cuma itu, izin konsesi sebidang lahan kepada sebuah perusahaan atau lembaga seringkali disalah gunakan meskipun belum dibebaskan tanah milik masyarakat. Bahkan dalam prakteknya izin konsesi itu lebih luas dari pada izin seharusnya.
Hal seperti ini tetap terjadi dan masyarakat setempat hanya bisa menonton aksi para mafia tanah yang kadang dibeking oleh aparat tertentu.
Bahwa dalam pasal 6 UUPA no 5/ 1960; Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Kemudian dalam pasal 7 UUPA; Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan pengusaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan.
Selanjutnya dalam pasal 9 ayat (1); Hanya WNI dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
Dalam ayat (2) pasal 9; Tiap-tiap WNI, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.













