Mengingat perkembangan zaman yang berkembang dengan pesat, fungsi sosial tanah telah bergeser jauh. Nilai tanah telah menjadi komersil dan ekonomi. Menjadi status sosial seseorang.
Mencermati UUPA, seharusnya bisa mengangkat harkat dan martabat WNI yang selama ini termarginalkan akibat perbuatan oknum tertentu.
Bahwa sudah bukan rahasia umum terdapat beberapa corporasi yang menguasai lahan dari puluhan ribu sampai dengan jutaan hektar lahan. Hal ini harus dikendalikan dan dihentikan. Bila benar info yang menyatakan 70 persen lahan kita telah dikuasai corporasi, akan kemana rakyat Indonesia lainnya? Ini sangat tidak adil dan bisa menimbulkan konflik besar.
Kalau rakyat tidak mendapatkan haknya, sama halnya mereka hidup diatas angin. Terkatung-katung, pindah dari satu tempat ke tempat lain. Sepertinya zaman purba.













