“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).
Khilafah yang menerapkan syariat Islam wajib menjamin kebutuhan hidup rakyat, memberikan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan hidup seperti pendidikan dan kesehatan, serta menjaga keamanan mereka secara gratis untuk seluruh rakyatnya.
Dengan semua itu, jaminan kesehatan, tunjangan pendidikan termasuk jaminan hari tua terkait pemenuhan kebutuhan pokok yaitu jaminan kesejahteraan bagi rakyat termasuk buruh, tidak lagi menjadi beban pengusaha. Dengan begitu pengusaha juga bisa lebih mengembangkan usahanya, disamping dengan berkurangnya beban itu maka pengusaha itu juga akan memiliki kemampuan untuk membayar upah yang lebih baik bagi pekerja. Semua itu akan menyelesaikan problem kesejahteraan yang menjadi persoalan utama perburuhan selama ini.













