• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Konflik Abadi Buruh dan Pengusaha Akibat Sistem » Halaman 6

Konflik Abadi Buruh dan Pengusaha Akibat Sistem

Oleh: Syifa Putri (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

admin by admin
8 Desember 2020
in Tak Berkategori
0
SYIFA PUTRI

SYIFA PUTRI

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sedangkan yang berkaitan dengan hubungan pekerja dan pengusaha, maka Islam menyelesaikannya dengan memberikan ketentuan hukum ijarah al-ajîr (kontrak kerja). Beberapa ketentuan pentingnya, dalam akad kontrak kerja itu harus jelas jenis dan bentuk pekerjaan, batasan kerja dan curahan tenaga yang bisa ditentukan menggunakan batasan jam kerja sehari, dan sebagainya. Disamping juga harus jelas jangka waktu ijarah.

Dalam kontrak kerja ini juga harus dijelaskan besaran upahnya. Dalam Islam negara tidak boleh mematok tingkat upah minimum sebab hal itu adalah haram. Besaran upah itu ditentukan berpatokan pada nilai manfaat yang diberikan oleh pekerja, bukan berpatokan pada kebutuhan hidup minimum seperti dalam kapitalisme.

Islam menetapkan bahwa akad ijarah termasuk akad yang mengikat (lazim) yaitu hanya bisa dibatalkan atas dasar persetujuan dan kerelaan kedua pihak. Akad ijarah bukanlah akad yang secara syar’i bisa dibatalkan secara sepihak baik oleh pengusaha ataupun pekerja. Karena itu, dalam pengusaha tidak boleh memutuskan akad ijarah secara sepihak atau melakukan PHK. Jika itu terjadi maka pekerja menuntut haknya melalui pengadilan. Begitu pula, pekerja tidak boleh mangkir dari menunaikan pekerjaannya. Jika itu terjadi maka qadhi akan memaksa pekerja itu untuk memenuhi kewajibannya.

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Page 6 of 7
Prev1...567Next
Previous Post

Kasie Trantib Kecamatan Andir: Operasi AKB Jadi Kontrol Penerapan Protokol Kesehatan

Next Post

Berlakukan PSBB Proporsional, Berikut Jadwal Buka-Tutup Jalan Kota Bandung

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post
Buka-Tutup Jalan Kota Bandung

Berlakukan PSBB Proporsional, Berikut Jadwal Buka-Tutup Jalan Kota Bandung

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021