Bagaikan buah simalakama. Pemerintah belum bisa menengahi masalah ketenagakerjaan. Tentang perseteruan antara pengusaha dan pekerja. Dimana buruh merasa berhak hidup layak dengan kenaikan upah minimum. Seperti yang dilansir oleh Portal Bandung Timur (22/11/20) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung menolak penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Bandung 2021 sebesar Rp3.241.929 per bulan. Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah merekomendasikan kenaikan sebesar 8,51 persen.
Sedangkan dari pihak perusahaan menolak adanya kenaikan, karena sangat terbebani dengan tanggung jawab yang harus ditunaikan, ditambah kondisi pandemi saat ini. Seperti yang dilansir Prfmnews (23/11/20) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Rizal Rakhman, mengungkapkan karena kondisi pandemi kenaikan UMK di 17 Kota/kabupaten di Jabar menjadi sebuah hal yang memberatkan banyak industri, terutama industri tekstil. Bahkan, kenaikan UMK ini menjadi tambahan beban di tengah masa sulit imbas pandemi Covid-19.













