Dengan sistem pengupahan yang adil, pekerja hidup sejahtera dalam khilafah. Pekerja diupah berdasarkan manfaat yang diberikannya. Jika upah tersebut tak mencukupi kebutuhan dasarnya, negara akan memberi santunan dari dana zakat dan lainnya di baitulmal.
Dengan demikian, jika syariat Islam ditegakkan dalam Khilafah, tak perlu lagi ada persoalan UMK, outsourcing, tunjangan kesejahteraan, ataupun PHK sewenang-wenang terhadap buruh. Buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan, tanpa regulasi zalim yang hanya menguntungkan kapitalis, terlebih investor asing.
Hanya Khilafah yang mampu menghilangkan kezaliman pada buruh, karena Khilafah sajalah yang mampu merealisasikan hukum syariat Islam yang membawa keberkahan, memberi solusi bagi buruh dan pengusaha sehingga keduanya bisa hidup sejahtera. Wallahu a’lam bishshawab.













