Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI menegaskan, penindakan terhadap oknum Jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. “Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” imbuhnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI. “Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” tutupnya. (Sena).











