• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komjak Hormati Proses Hukum OTT Oknum Jaksa, Nurokhman: Perbuatan Oknum Tak Mewakili Institusi Kejaksaan

Komjak Hormati Proses Hukum OTT Oknum Jaksa, Nurokhman: Perbuatan Oknum Tak Mewakili Institusi Kejaksaan

kris by kris
21 Desember 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) maupun kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).

 

Komisioner Komisi Kejaksaan RI menegaskan, penindakan terhadap oknum Jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh. “Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” imbuhnya.

BeritaTerkait

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026

 

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Kejaksaan RI akan memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI. “Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan,” tutupnya. (Sena).

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Praktik Peragaan Manasik Haji dan Umrah Santri MDTU se-Kecamatan Cibeber Tahun 2025

Next Post

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Kunker Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Nataru di Stasiun Tawang

Related Posts

Hukum

Kajati Jabar Lantik Kajari Kota Tasikmalaya, Kajari Kabupaten Bekasi Dan Kajari Cimahi

12 Januari 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M. (Foto Ist).
Hukum

DePA-RI Dorong Kesetaraan Hak Hakim Ad Hoc

9 Januari 2026
Hukum

Lima Advokat Uji Ketentuan Penetapan Status dan Tingkat Bencana Nasional

9 Januari 2026
Hukum

Abaikan Dua Kali Teguran, DPRD Kota Tasikmalaya Desak Satpol PP Tindak Tegas Lapangan Padel Tak Berizin

9 Januari 2026
Hukum

Bedah Pasal 303-305 KUHP Baru, Instrumen Negara Melindungi Hak Konstitusional Umat Beragama

6 Januari 2026
Hukum

Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Mranggen, Polisi Pastikan Proses Hukum Transparan

3 Januari 2026
Next Post

Kasdam IV/Diponegoro Hadiri Kunker Kapolri Tinjau Pos Pelayanan Nataru di Stasiun Tawang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021