Nurokhman menjelaskan bahwa, Komisi Kejaksaan RI menghormati dan mendukung sepenuhnya langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan Korupsi dan Penegak Supremasi Hukum di Indonesia setiap aparat penegak hukum, termasuk Jaksa wajib menjunjung tinggi integritas Profesionalisme serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Komjak menilai, OTT terhadap oknum Jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu, kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan dilingkungan Kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat,” tandasnya.
Sehingga, lanjutnya, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Sebab, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung.











