Untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT. Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok tani. Sinergi ini tidak hanya akan memperkuat pengelolaan lahan secara profesional, tetapi juga menjadi role model pemberdayaan masyarakat berbasis aset negara yang berkelanjutan.
Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan RI juga memperkuat fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan.
Tiga fokus utama dalam pengawasan tersebut adalah:
1. Pencegahan penimbunan, spekulasi harga dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan.
2. Menjaga distribusi beras oleh Perum BULOG agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu.
3. Penindakan terhadap praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan.












