Melalui program ini, Kejaksaan berkomitmen untuk mentransformasikan lahan-lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif. Langkah ini selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional dalam Asta Cita ke-2. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan.
Menurut Jaksa Agung, salah satu kebijakan penting adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap 3 juta ton beras dari petani. Meskipun kebijakan ini berdampak pada penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan, Kejaksaan memandang perlu adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
“Kami tidak bisa berdiam diri. Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” ujar Jaksa Agung.











