“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” dibangun atas dasar pemikiran bahwa hasil penegakan hukum harus mampu menciptakan nilai tambah yang luas bagi masyarakat.
Dengan mengalihfungsikan lahan sitaan menjadi produktif, program ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada stok pangan nasional.
Kejaksaan berkomitmen untuk menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program ini, termasuk dalam penggunaan barang sitaan untuk dimanfaatkan dalam mendukung misi pemerintah dalam kedaulatan pangan.
“Mari bersama kita wujudkan kedaulatan pangan dari tanah-tanah yang telah kita rebut kembali untuk rakyat!” seru Jaksa Agung menutup sambutannya.











