Bandung, BEDAnews.com – Dalam rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan mitra kerjanya terungkap masalah pengambilalihan asset milik pemprov jabar yang telah di klaim oleh oknum masyarakat hingga diperjualbelikan saat ini tengah diproses secara hukum, sehingga DPRD menyerahkan masalah tersebut ke aparat hukum.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman menyebutkan, terkait masalah asset, bidang asset berkaitan yang dengan sengketa lahan di wilayah Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta, saat ini sedang berjalan diranah hukum.
Komisi tidak bisa mengintervensi jika sudah dalam hukum, ujar Bedi Budiman dalam rapat kerja dengan OPD yang berlangsung di Ruang rapat Komisi I, Jl Diponegoro 27 Bandung, Senin (6/1/2020)
“Setelah mendapatkan penjelasan kedudukannya, pihak komisi sepenuhnya menyerahkan kepada aparat hukum,” kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, menyebutkan Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Menurutnya, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M.
Terlebih, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar. Serta, menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari 6 miliar rupiah.
Dikatakannya, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu. Ada tiga kegiatan pokok. Pertama, upaya untuk menegaskan kepemilikan asset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok. Kemudian, pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang.
“Kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni.
Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli yang dilakukan M.
“Kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” katanya
Pemprov Jabar pun, kata dia, mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat.
Saat ini, Pemprov Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat-sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni. @herz