Bandung, BEDAnews.com – Pemdaprov Jabar diminta untuk segera melahirkan diskresi atau Surat Keputusan (SK) bagi para pegawai Non ASN Provinsi Jawa Barat.
Permintaan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanagara saat menginterupsi rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda pembukaan masa sidang I tahun sidang 2020, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).
Dengan adanya SK tersebut, diharapkan para pegawai Non ASN di Pemdaprov Jabar dapat merasa tenang dan lebih produktif dalam bekerja.
“Diskresi semacam SK Gubernur untuk pegawai honorer provinsi non ASN, sehingga mereka dapat bekerja tenang dan tidak perlu waswas dalam bekerja,” ujar Irfan.
Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 ini menambahkan, saat ini di Pemerintah Pusat sudah melakukan diskresi semacam itu bahkan menurut Irfan mereka telah memberikan NIP.













