Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, menyebutkan Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.
Menurutnya, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M.
Terlebih, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar. Serta, menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari 6 miliar rupiah.
Dikatakannya, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu. Ada tiga kegiatan pokok. Pertama, upaya untuk menegaskan kepemilikan asset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok. Kemudian, pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang.













