• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

kris by kris
10 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh :  Dr Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Dosen Trisakti, Mantan KA BNN

Jakarta – bedanews.com – Bila proses penyidikan dan penuntutan tidak menemukan bukti bahwa, Kombes Yulius Bambang Karwanto (YBK) melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika maka Kombes YBK harus disidik, dituntut, diadili sebagai penyalah guna narkotika, tidak sah kalau ditahan, justru wajib ditempatkan ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan sosial milik pemerintah dan dijatuhi hukuman menjalani rehabilitasi.

Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana kepemilikan narkotika, khusus kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi disebut tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dimana pelakunya disebut penyalah guna narkotika.

Penyalah guna narkotika tidak memenuhi sarat untuk ditahan dan tidak sah dihentikan penyidikan dan penuntutannya atas dasar restorative justice karena kewenangan mewujudkan restorstive justice berdasarkan UU narkotika diberikan hanya kepada hakim.

BeritaTerkait

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025
Page 1 of 9
12...9Next
Previous Post

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

Next Post

LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum, untuk Tindak Pengemplang Pajak

Related Posts

Hukum

Majelis Hakim Terhadap PT. Asri Karya Lestari sebagai Pemberi JPU KPK akan Laporkan pada Pimpinan

10 Juli 2025
Entertain

Festival Film Wartawan 2025, Dari Duka Menjadi Bara Semangat Perfilman

10 Juli 2025
Hukum

Majelis Hakim Putuskan Empat Terdakwa Perkara Suap / Gratifikasi OTT KPK Bersalah

10 Juli 2025
Hukum

Empat Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Mekanisme RJ

10 Juli 2025
LAUNCHING-Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M, secara resmi meluncurkan & Launching Layanan Peralihan Elektronik Tahun 2025. (Foto Ist).
News

Kakanwil BPN Kepri, Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam

10 Juli 2025
News

Walikota Binjai Terkesan Tidak Mendukung Program Pemerintah Pusat Soal Pertanian

10 Juli 2025
Next Post

LaNyalla Wanti-wanti Penegak Hukum, untuk Tindak Pengemplang Pajak

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021