• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

Boed by Boed
9 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban yang dilakukan Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.

Satgas itu dibentuk setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan instansi terkait pada Senin 9/1/2023.

Asep mengungkapkan, tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.

Menurutnya Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,

BeritaTerkait

600 Calon Bintara TNI AD Mulai Pendidikan Dasar Militer di Rindam Diponegoro

15 Juli 2025

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025

Terkait status Herry Wirawan, sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima salinan penolakan kasasi Herry Wirawan dari Mahkamah Agung.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Polsek Palu Barat Maksimalkan Pelayanan dan Antispasi Tindak Kejahatan

Next Post

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Related Posts

TNI-POLRI

600 Calon Bintara TNI AD Mulai Pendidikan Dasar Militer di Rindam Diponegoro

15 Juli 2025
Politik

Rinna Suryanti Beri Pesan Menohok Viralnya Video Dugaan Penelantaran Pasien Miskin di RSD Gunung Jati

15 Juli 2025
Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Next Post

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021