Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban yang dilakukan Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.
Satgas itu dibentuk setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan instansi terkait pada Senin 9/1/2023.
Asep mengungkapkan, tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.
Menurutnya Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,
Terkait status Herry Wirawan, sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima salinan penolakan kasasi Herry Wirawan dari Mahkamah Agung.
“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa, upaya hukum baik PK (putusan kembali) atau grasi karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” jelasnya.
“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa-apa yang menjadi amar putusannya, seandainya nanti putusan mati, tentu hak terdakwa harus di penuhi dulu tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” pungkasnya.
Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Hery Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan13 santri..
“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang.
‘Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” kata Bintang.
Bintang berharap agar kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi acuan dalam penanganan kasus lainnya.