• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Bentuk Satgas Korban Persetubuhan

budi chaerul by budi chaerul
9 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban yang dilakukan Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.

Satgas itu dibentuk setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan instansi terkait pada Senin 9/1/2023.

Asep mengungkapkan, tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.

Menurutnya Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

Terkait status Herry Wirawan, sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima salinan penolakan kasasi Herry Wirawan dari Mahkamah Agung.

“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak terdakwa, upaya hukum baik PK (putusan kembali) atau grasi karena ini pidana mati kami pastikan dulu seluruh hak terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” jelasnya.

“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif, apa-apa yang menjadi amar putusannya, seandainya nanti putusan mati, tentu hak terdakwa harus di penuhi dulu tidak hanya upaya hukuman biasa tapi luar biasa baik PK maupun grasi meski kami katakan bahwa PK itu tidak menunda menghalangi eksekusi,” pungkasnya.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Hery Wirawan terpidana mati kasus pemerkosaan13 santri..

“Kami atas nama Kementerian PPPA menyampaikan terima kasih setulus-tulusnya kepada semua pihak yang sudah mengawal kasus HW (Herry Wirawan),” kata Bintang.

‘Kementerian PPPA mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mendapat mandat dari negara melakukan koordinasi lintas sektoral berkala untuk pencegahan,” kata Bintang.

Bintang berharap agar kasus Herry Wirawan ini bisa menjadi acuan dalam penanganan kasus lainnya.

Previous Post

Polsek Palu Barat Maksimalkan Pelayanan dan Antispasi Tindak Kejahatan

Next Post

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Kombes YBK Wajib Disidik, Dituntut dan Diadili Berdasarkan Restorative Justice

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In