Sementara itu, Ketua Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali, menyoroti aspek kebermanfaatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.
“Masih banyak badan publik yang belum menampilkan konten sosialisasi PPID secara aktif kepada masyarakat. Padahal, PPID bisa menjadi frontliner dalam menjembatani kebutuhan informasi publik,” ujarnya.
Aang mencontohkan, sosialisasi dapat dilakukan secara langsung, misalnya melalui mobil layanan informasi keliling, agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi.
Ia juga menegaskan bahwa, rumah sakit daerah perlu membedakan antara layanan informasi publik dan layanan kesehatan.
“Informasi penyakit, misalnya, termasuk kategori informasi serta-merta yang wajib disampaikan. PPID sebaiknya tidak hanya menunggu permohonan informasi, tetapi juga aktif menyebarkan informasi yang bermanfaat,” tegasnya.












