Selain itu, advokat wajib memastikan tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest) sebelum menerima suatu perkara atau menandatangani surat kuasa.
“Jangan sampai setelah surat kuasa ditandatangani, apalagi setelah menerima fee, klien justru ditelantarkan. Lebih parah lagi apabila terjadi konflik kepentingan. Semua hal tersebut harus dipastikan terlebih dahulu sebelum seorang advokat menerima pekerjaan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, Pengadilan Tinggi Bandung memandang advokat sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum dan pencarian keadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi Bandung berkomitmen untuk memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Acara pengambilan sumpah dan janji advokat tersebut turut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum DePA-RI, Irjen Pol. (Purn) Dr. A. Kamil Razak, S.H., M.H, Bendahara Umum DePA-RI, Pramono Istianto, S.H., M.H, serta jajaran pengurus DePA-RI DPD Jawa Barat.













