“Kewenangan dan pelaksanaan urusan
pemerintahan daerah menjadi sempit dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Sebab semua urusan ditarik ke pusat. Seperti urusan di bidang perizinan,
minerba, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan menengah dan
khusus,” papar dia.
Sementara itu, hakikat DPD RI adalah memperjuangkan kepentingan daerah, sehingga daerah semakin mandiri dan cepat mengambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat di daerah.
“Kita segera memprakarsai revisi UU Pemda. Supaya ada kejelasan kembali apa kewenangan pusat, apa kewajiban pusat, sebaliknya apa kewajiban daerah dan apa yang akan diperolehnya. Sehingga tidak ada lagi seperti sekarang, dimana Pemda atau Pemkot mempertanyakan pembagian hasil fiskal, pajak, hasil cukai perdagangan dimana kota sebagai daerah pemungut tapi tidak mendapatkan bagian dari pungutan itu,” tukasnya.











