“Saya ke sini dalam rangka evaluasi dan identifikasi materi perubahan UU Pemda. Karena salah satu upaya untuk menjaga semangat otonomi daerah adalah dengan melakukan revisi terhadap UU Pemda. Lewat revisi UU Pemda akan memastikan pembagian kewenangan yang ideal untuk percepatan pembangunan yang berkeadilan,” ujar LaNyalla.
Dikatakan Senator asal Jawa Timur itu, selama perjalanannya, UU Pemda yang telah mengalami beberapa kali revisi, tetapi semakin bergeser dari tujuan yaang seharusnya berpihak ke daerah untuk memajukan daerah.
Apalagi ditambah dengan terbitnya UU Cipta Kerja (UU Ciptaker), UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), UU Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan UU Kesehatan, tujuan otonomi daerah semakin jauh dari cita-cita.













