Surabaya – bedanews.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang sudah berlangsung kurang lebih satu dasawarsa berimplikasi kepada pergeseran kewenangan dan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
Bahkan UU tersebut mengarahkan kepada pengalihan urusan pemerintahan yang sebelumnya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota, berpindah atau ditarik ke pemerintah provinsi/pemerintah pusat.
Oleh karena itu, menurut LaNyalla, diperlukan sistem atau model ideal dalam Otonomi Daerah terhadap pembagian kewenangan dari pusat, Pemprov dan Pemkot.
Untuk menindaklanjuti hal itu, Ketua DPD RI mengunjungi Pemerintah Kota Surabaya, di Balaikota Surabaya, Senin (8/1/2024) guna memperoleh masukan-masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU Pemda.













