Oleh karena itu, ambang batas usia yang ditetapkan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketentuan ini tampaknya sengaja dipertahankan oleh DPR dari satu periode ke periode berikutnya sejak reformasi. Yang lebih mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah membatalkan ambang batas usia tersebut padahal bertentangan dengan UUD 45, dan selalu beralasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Ironisnya, belakangan ini, MK justru terlibat dalam pengaturan ambang batas usia tersebut, menambah kompleksitas situasi ini.
Lalu, di mana letak kesalahannya? Ketika Prabowo Subianto menyadari bahwa ia tidak akan mampu memenangkan Pilpres melawan Ganjar Pranowo, yang didukung oleh Jokowi dengan tingkat popularitas yang sangat tinggi, ia kemudian memilih untuk mengusung putra Jokowi sebagai calon wakil presiden-nya. Langkah ini diambil untuk meraih dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia yang masih loyal kepada Jokowi, dimana kemudian strategi Prabowo tersebut berhasil menenggelamkan Ganjar dan Anies di Pilpres 2024.













