• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KESETARAAN DAN KEADILAN DALAM DEMOKRASI, MENYIKAPI POLEMIK AMBANG BATAS USIA DALAM UU PEMILU DI INDONESIA

KESETARAAN DAN KEADILAN DALAM DEMOKRASI, MENYIKAPI POLEMIK AMBANG BATAS USIA DALAM UU PEMILU DI INDONESIA

angel angel by angel angel
26 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh karena itu, ambang batas usia yang ditetapkan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bertentangan dengan UUD 1945. Namun, ketentuan ini tampaknya sengaja dipertahankan oleh DPR dari satu periode ke periode berikutnya sejak reformasi. Yang lebih mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah membatalkan ambang batas usia tersebut padahal bertentangan dengan UUD 45, dan selalu beralasan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pembuat undang-undang. Ironisnya, belakangan ini, MK justru terlibat dalam pengaturan ambang batas usia tersebut, menambah kompleksitas situasi ini.

Lalu, di mana letak kesalahannya? Ketika Prabowo Subianto menyadari bahwa ia tidak akan mampu memenangkan Pilpres melawan Ganjar Pranowo, yang didukung oleh Jokowi dengan tingkat popularitas yang sangat tinggi, ia kemudian memilih untuk mengusung putra Jokowi sebagai calon wakil presiden-nya. Langkah ini diambil untuk meraih dukungan dari mayoritas rakyat Indonesia yang masih loyal kepada Jokowi, dimana kemudian strategi Prabowo tersebut berhasil menenggelamkan Ganjar dan Anies di Pilpres 2024.

BeritaTerkait

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
Page 3 of 5
Prev12345Next
Previous Post

Balon Dari PDIP Lebih Joss Menang Pikada Jakarta

Next Post

QNAP Merilis QTS 5.2, Memperkenalkan Pusat Keamanan untuk Pemantauan Aktivitas File Aktif, Peningkatan Keamanan, dan Perlindungan Data

Related Posts

TNI-POLRI

Exit Briefing ke seluruh jajaran, Pangkodau I Tekankan Ketahanan Keluarga

8 Mei 2026
TNI-POLRI

Pimpin Sertijab Danlanud HLM, Pangkodau I Apreasiasi Peran Penting Strategis Lanud HLM

8 Mei 2026
News

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026
News

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
Politik

Rapat Paripurna: DPRD dan Gubernur Kalsel, Sepakati Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima

8 Mei 2026
News

MANTAP! Kapuas Dapat Bantuan 18 Unit Ambulans, Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD dan Relokasi Puskesmas Pujon

8 Mei 2026
Next Post

QNAP Merilis QTS 5.2, Memperkenalkan Pusat Keamanan untuk Pemantauan Aktivitas File Aktif, Peningkatan Keamanan, dan Perlindungan Data

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021