“*Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan*”
Dengan demikian, maka setiap warga negara berhak memperoleh kesetaraan dan kesempatan yang adil dalam proses politik dan pemerintahan, dimana prinsip kesetaraan usia dalam pemilihan umum menjadi sangat relevan, yakni jika seseorang memiliki hak untuk memilih setelah mencapai usia minimal 17 tahun, maka hak untuk dipilihnya pun seharusnya dimulai pada usia yang sama, yaitu minimal 17 tahun.
Kesetaraan usia tersebut semakin dipertegas dalam ayat 1, Pasal 43, UU No. 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia, yang berbunyi sbb:
“*Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan*”













