JAKARTA || Bedanews.com – Demokrasi adalah sebuah gagasan dan pandangan hidup yang menekankan pentingnya persamaan hak dan kewajiban bagi setiap individu, serta perlakuan yang adil dan setara di antara semua warga negara. Dalam konteks sistem pemerintahan, demokrasi berarti bahwa seluruh rakyat memiliki kesempatan untuk terlibat dalam pengambilan keputusan, biasanya melalui perwakilan yang mereka pilih. Dengan demikian, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
Demokrasi di Indonesia ditentukan dalam konstitusi yang namanya UUD 45, yakni Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
“*Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar*”
Salah satu amanat pasal 1 ayat (2) UUD 45 adalah Pasal 28D ayat (3) UUD 45, yang berbunyi:












