Seolah usulan tersebut meringankan beban rakyat. Terutama bagi rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Namun solusi itu tidaklah cukup dan menyeluruh. Sedangkan rakyat membutuhkan pelayanan kesehatan yang rata, adil, dan dapat dinikmati oleh seluruh kalangan.
Namun, itu hanya utopis. Alih-alih negara memperhatikan kesehatan rakyat. Sebaliknya yang terjadi justru rakyat yang dipalak oleh negara. Dengan bukti rakyat wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan yang konon akan mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Itulah pelayanan kesehatan di alam kapitalisme-sekuler. Tidak ada jaminan dari negara. Semua hanya kamuflase. Negara hanyalah sebagai regulator yang cenderung memihak pada kepentingan golongan tertentu saja, yakni para kapitalis dan pemilik modal. Sebab kesehatan termasuk dalam jasa perjanjian General Agreement on Trade on Services (GATS), liberalisasi sistem kesehatan yang sulit dihindari dan ditolak. Akibatnya, negara tidak mampu menjadi pemain tunggal sebagai penyelenggara sistem kesehatan bagi rakyat.













