Terasa kejatuhan bulan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami kenaikan finansial yang tidak terduga. Seperti saat ini diumumkan bahwa BPJS Kesehatan pada tahun 2020 berhasil mengatasi defisit dan mengalami surplus Rp18,7 triliun berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit. (bisnis.com, 9/2/2021)
Rekor surplus oleh BPJS Kesehatan ini terjadi pertama kali dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, BPJS Kesehatan belum defisit, namun piutang dalam proses bayar mencapai Rp2,41 triliun. Setahun kemudian mengalami defisit Rp1,01 triliun dan utang yang dalam proses Rp4,72 triliun. Hingga puncaknya tahun 2019 defisit Rp15,56 triliun dan utang total Rp1,56 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris menuturkan kenaikan iuran pada tahun 2020 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan surplus. Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.













