Sedangkan menurut Anggota Komisi IX DPR, Kurniasih Mufidayati, menyatakan kenaikan itu semestinya mampu menurunkan iuran BPJS Kesehatan. Khususnya bagi kelas tiga, dikembalikan lagi seperti semula. Sebab kenaikan iuran tersebut dilakukan pada saat ekonomi masyarakat mengalami masa yang berat akibat pandemi Covid-19.
Patut disyukuri atas surplus BPJS kesehatan ini. Bagaimanapun masyarakat jelas mempunyai andil yang sangat besar atas kenaikan kas tersebut. Tapi benarkah masyarakat sudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas dari negara?
Semestinya masyarakat tidak mempunyai kewajiban sama sekali untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Mengapa? Karena sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan layanan kesehatan secara cuma-cuma (gratis) dengan fasilitas yang memadai. Sebab kesehatan adalah hak seluruh rakyat.













