Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta harus segera menggunakan hak dan fungsi pengawasannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki tindakan Satpol PP tersebut. Rekomendasi yang dihasilkan dari kerja Pansus ini nantinya bisa menjadi dasar kuat bagi Gubernur untuk mengevaluasi dan mengambil langkah tegas, termasuk pergantian pimpinan Satpol PP jika terbukti melanggar prosedur dan etika pelayanan publik.
Pemimpin daerah harus menunjukkan keberpihakan pada prinsip demokrasi, bukan pada praktik otoriter. Tindakan Satpol PP bukan hanya soal ketertiban, tetapi menyangkut wajah demokrasi kita. Satpol PP tidak boleh menjadi simbol represi baru di tengah masyarakat. Pemprov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang di masa depan, demi menjaga kepercayaan rakyat serta konsistensi terhadap nilai-nilai reformasi dan konstitusi.












