Pendekatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa semata-mata bergantung pada inspeksi langsung.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas partisipasi berbagai elemen di lingkungan kerja, termasuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan ketenagakerjaan sejak awal.
Dalam skema baru tersebut, Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi akan diperkuat agar mampu menjalankan fungsi promotif dan preventif secara lebih optimal. Balai K3 akan berperan dalam memetakan tingkat risiko di setiap wilayah, termasuk melakukan edukasi dan pendampingan kepada perusahaan mengenai penerapan norma kerja dan keselamatan kerja.













