“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integritas dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat dan produktif,” tegasnya.
Melalui implementasi Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah berharap sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, mampu mencegah pelanggaran sejak dini, serta menciptakan ekosistem hubungan industrial yang sehat, aman dan berkelanjutan. (Red).
Page 5 of 5













