“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” ujar Yassierli.
Menaker menjelaskan bahwa, konsep pengawasan berbasis risiko akan menjadi fondasi dalam menentukan prioritas pemeriksaan di lapangan. Melalui pendekatan tersebut, pengawasan akan diarahkan pada sektor usaha maupun wilayah yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi terhadap pelanggaran norma kerja maupun keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” katanya.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan berbagai sumber data, mulai dari data K3, kepatuhan norma kerja, pengaduan masyarakat, hingga data BPJS Ketenagakerjaan, untuk menyusun pemetaan risiko secara nasional.
Selain mengandalkan integrasi data, Kemnaker juga memperkuat sistem pengawasan melalui digitalisasi, mekanisme self-assessment perusahaan, serta sistem surveillance yang memungkinkan potensi pelanggaran terdeteksi lebih dini.













