• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

Kemendagri Matangkan Pedoman Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatera

kris by kris
22 September 2026
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).

 

Menurutnya, pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

BeritaTerkait

MOJI Gulirkan Liga Voli Mahasiswa 2026, 24 Kampus Bertarung di Tiga Kota

25 September 2026
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Indriyanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Lapas Cibinong Disidak Bappisus dan Menteri Imipas, Oknum Terbukti Menyimpang Bakal Ditindak Tegas

25 September 2026

 

Pedoman ini juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga terkait Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terdampak. Dengan pembagian peran yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.

 

Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan

Next Post

TNI AL UNGKAP DUGAAN PENGANGKUTAN BBM ILEGAL DI SEMARANG

Related Posts

News

MOJI Gulirkan Liga Voli Mahasiswa 2026, 24 Kampus Bertarung di Tiga Kota

25 September 2026
Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aris Marsudiyanto, bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Indriyanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
News

Lapas Cibinong Disidak Bappisus dan Menteri Imipas, Oknum Terbukti Menyimpang Bakal Ditindak Tegas

25 September 2026
News

Dalam Waktu Satu Tahun, BKN Dongkrak Penerapan Manajemen Talenta dari 42 Menjadi 306 Instansi

25 September 2026
News

MAHANTIRA DORONG MAHASISWA ADMINSTRASI BISNIIS ULM, JADI PELAKU BISNIS DIGITAL SEJAK BANGKU KULIAH

25 September 2026
News

Ratusan Mahasiswa Administrasi Bisnis ULM, Siap Bangun Bisnis E-Commerce Usai Kuliah Umum

25 September 2026
News

Sisa Bara Dekat SMPN 1 Kapuas Hilir Diburu, Tim Gabungan Bergerak Cegah Api Kembali Menyala

25 September 2026
Next Post

TNI AL UNGKAP DUGAAN PENGANGKUTAN BBM ILEGAL DI SEMARANG

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021