“Pedoman ini diperlukan agar pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dalam satu arah kerja yang sama,” ujar Restuardy, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (21/9/2026).
Menurutnya, pedoman tersebut akan menjadi acuan operasional untuk memastikan keterpaduan data, program, kegiatan dan sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Pedoman ini juga memperjelas pembagian tugas antara kementerian/lembaga terkait Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota terdampak. Dengan pembagian peran yang jelas, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi risiko tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.
Penyusunan pedoman tersebut merupakan bagian dari kerangka kebijakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penetapan Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028.













