JAKARTA || Bedanews.com – Percepatan pemulihan pascabencana banjir di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat membutuhkan pedoman yang jelas dan terpadu.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mematangkan Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP).
Pembahasan rancangan pedoman tersebut dilakukan dalam Rapat Finalisasi Akhir Rancangan Pedoman Pelaksanaan PRRP di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu.
Rapat dipimpin Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, didampingi Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Fauzan Hasan.













