JAKARTA || Bedanews.com — Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar rapat harmonisasi guna membahas penajaman substansi Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, beberapa waktu lalu di Hotel Swiss-Belresidences Jakarta.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jum’at (22)5/2026), pembahasan difokuskan pada penguatan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah serta percepatan penetapan pedoman RKPD agar pemerintah daerah tidak perlu menunggu penetapan penuh Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam proses penyusunan dokumen perencanaan daerah.
Pada kesempatan itu, Direktur PEIPD, Iwan Kurniawan menyampaikan sejumlah kebaruan pada Pedoman RKPD Tahun 2027. Pertama, penyusunan pedoman yang dilakukan lebih awal sebagai langkah antisipasi terhadap potensi keterlambatan penetapan RKP. Kedua, penguatan sinkronisasi program prioritas nasional dan daerah. Ketiga, penguatan aspek pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.













