Selain itu, harmonisasi juga menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya penyesuaian dasar hukum dan substansi kewenangan dalam regulasi, penyelarasan definisi dan nomenklatur dengan regulasi perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan pengaturan terkait pengacuan RKP Tahun 2027 dengan mempertimbangkan waktu penetapan kebijakan nasional.
Rapat juga membahas penguatan pengendalian dan evaluasi Renstra perangkat daerah, penegasan Musrenbang RKPD sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pembahasan Otonomi Khusus Papua, serta sinkronisasi jadwal tahapan penyusunan RKPD Tahun 2027. Selain itu, terdapat usulan pelibatan Kementerian PPN/Bappenas dalam proses fasilitasi RKPD dan penegasan mekanisme perubahan RKPD melalui regulasi kepala daerah.













