Pelaksanaan BSPS juga mengedepankan prinsip keswadayaan dan gotong royong masyarakat serta dapat diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
Program BSPS diberikan kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau mengikuti mekanisme resmi program serta melaporkan apabila ditemukan pihak yang meminta imbalan atau pungutan dalam proses memperoleh bantuan.
Dalam mendukung percepatan pelaksanaan BSPS, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pendataan dan pengusulan calon penerima, fasilitasi administrasi, koordinasi lintas perangkat daerah, serta percepatan tindak lanjut terhadap hasil verifikasi.
Pengawalan tersebut diperlukan agar peningkatan alokasi Program Bedah Rumah di DKI Jakarta diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah dan pelaksanaan yang efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.













