Pelaksanaan Program Bedah Rumah di kawasan Menteng direncanakan mulai 25 September 2026 dan ditargetkan selesai pada 10 Desember 2026.
Percepatan program tersebut turut didukung melalui penyederhanaan ketentuan pelaksanaan Bedah Rumah berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026. Dalam ketentuan terbaru, rumah yang menjadi objek bantuan antara lain harus merupakan satu-satunya rumah milik penerima, telah ditempati sekurang-kurangnya satu tahun, serta memenuhi kriteria rumah tidak layak huni sesuai ketentuan program.
Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap bantuan tanpa mengurangi prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan tata kelola program.
Untuk skema peningkatan kualitas rumah reguler di luar wilayah Papua dan Maluku Utara, nilai bantuan BSPS sebesar Rp20 juta per unit, terdiri atas Rp17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.













