Jakarta – bedanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut terlibat dalam pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bersama beberapa pejabat tinggi negara. Pembahasan itu berlangsung di Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian serta dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, beberapa Pejabat Tinggi Madya perwakilan dari Kemnaker, Kemenko Perekonomian, Kemensetneg, Setkab, Kemenperin, KSP dan Kemendagri. Perwakilan dari Kemendagri yang hadir yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Restuardy Daud, Pelaksana Harian (Plh) Sahmen Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Zanariah, serta perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda).













