Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pemanfaatan pembayaran digital diharapkan mampu memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah sekaligus meningkatkan transparansi, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian penting dalam pengembangan ekonomi digital adalah memastikan bahwa, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak tertinggal dalam perubahan teknologi.
Penggunaan QRIS, mobile banking dan berbagai layanan pembayaran digital berpotensi membantu UMKM meningkatkan efisiensi transaksi, memperluas akses pasar, serta membangun pencatatan usaha yang lebih baik.
Namun, perluasan layanan digital harus disertai peningkatan literasi keuangan, pendampingan usaha, dan pemerataan akses infrastruktur, terutama di wilayah perdesaan, daerah terpencil, serta kawasan di luar pusat pertumbuhan ekonomi.













