Rendy mengatakan, pemerintah daerah didorong untuk mengintegrasikan agenda digitalisasi ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterkaitan antara prioritas pembangunan, program, kegiatan, indikator kinerja dan dukungan penganggaran daerah.
“Digitalisasi harus menjadi instrumen pembangunan, bukan sekadar tujuan administratif. Teknologi perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengakses pelayanan publik dan peluang ekonomi,” tegas Rendy.
Rendy menilai, pemerintah daerah memegang peran strategis dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi percepatan transformasi digital. Peran tersebut mencakup penguatan kebijakan, pengembangan infrastruktur pendukung, peningkatan literasi keuangan digital, serta pengintegrasian elektronifikasi transaksi pemerintah daerah ke dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan.













