Pada forum yang sama, KNEKS memaparkan pentingnya pemanfaatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai instrumen strategis untuk memperkuat koordinasi antara perangkat daerah dan pemangku kepentingan nonpemerintah.
RAD diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan sektoral, tetapi berfungsi sebagai peta jalan pengembangan ekonomi syariah yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Penguatan kelembagaan KDEKS menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pelaksanaan RAD, terutama dalam mengoordinasikan program lintas sektor, membangun kemitraan strategis dan mengoptimalkan potensi ekonomi syariah daerah.
Sementara itu, Kementerian PPN/Bappenas memaparkan arah kebijakan, indikator, serta pencapaian pengembangan ekonomi syariah daerah, termasuk potensi penguatan sektor riil dan sektor keuangan syariah, baik komersial maupun sosial.













