Upaya tersebut mencakup pendampingan pemanfaatan nomenklatur 123 subkegiatan tematik ekonomi syariah, peningkatan keterpaduan dokumen perencanaan, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program melalui SIPD-RI.
Langkah ini diharapkan, dapat memperkuat konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan capaian pembangunan ekonomi syariah di daerah.
Melalui sinergi kebijakan, transformasi digital dan penguatan kelembagaan daerah, Kemendagri berkomitmen mendorong ekonomi syariah berkembang bukan hanya sebagai potensi ekonomi, tetapi sebagai salah satu kekuatan nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
ISEF 2026 sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa, masa depan ekonomi syariah Indonesia harus dibangun dari daerah, diperkuat melalui kolaborasi nasional, dan diwujudkan dalam pembangunan yang inklusif, produktif, serta berkelanjutan. (Red).













